Tuesday 31 July 2012

Dalil-dalil Tentang Wajibnya Sholat Berjamaah 5 Waktu di Masjid (bagi pria)


Shalat lima waktu bersama jama’ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Dibawah ini disebutkan berbagai dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama’ah tersebut.

1. Perintah Allah Subhanahu Wata’ala untuk sholat berjamaah dalam Al Qur’an

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.  “  (al-Baqarah: 43)

Para ulama terdahulu seperti Imam Abu Bakar al-Kisani, Qadli al-Baidlawi, Hafidz Ibnul Jauzi, telah sepakat bahwa ayat mengenai perintah untuk ruku’ bersama-sama dengan orang-orang yang ruku’  menunjukkan adanya perintah (yang bermakna wajib) untuk menegakkan shalat berjama’ah.

2.  Hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bahwa tidak sah shalat bagi yang tidak berjama’ah secara sengaja

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam secara tegas mengancam orang yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menyatakan bahwa tidak ada shalat baginya.  Kalimat ‘Laa shalata’ (tidak ada sholat) sering dipahami oleh ahlul fiqh dengan “tidak sah”. Walaupun dalam hadits ini ada perbedaan diantara ulama, apakah “tidak sah” atau “tidak sempurna”. Namun tentunya hadits ini cukup sebagai dalil yang qath’i tentang wajibnya shalat jama’ah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (halangan yang dibolehkan syariat).”

Keshahihan hadits ini antara lain :

  1. Diriwayatkan oleh  Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi Takhalluf ‘Anil Jama’ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat alAushath fis sunani wal ijma’ wal Ikhtilaf, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq ‘Ala Taariki Syuhudul Isya’ was Subhi Jama’ah, no. 1898;Ibnu Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibnu Hibban bab Fardhul Jama’ah bab Dzikrul Khabar ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no. 2064 dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)

  2. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’. Beliau berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani dalam Mu’jamul Kabir. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas Oleh Abu Musa al-Madini dalam al-Lathaifu Min ‘Ulumil Ma’arif, Hasan bin Sufyan dalam al-Arba’in, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi dari banyak jalan, dari Hasyim dari ‘Adi. Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim)”. Pendapat ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Dan hadits ini memang seperti apa yang dikatakan oleh keduanya”. (Irwa’ul Ghalil, 2/337).

  3. Diriwayatkan pula ucapan-ucapan sejumlah para shahabat yang menyatakan demikian. Imam Tirmidzi berkata: “Sungguh telah diriwayatkan bukan hanya dari seorang shahabat Nabi saja bahwa mereka berkata: “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya”. (Jami’ Tirmidzi dengan Tuhfatul Ahwadzi, 1/188).  Sebagai contoh kita sebutkan beberapa ucapan mereka. Diantaranya apa yang diucapkan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib:  ”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid”. Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, siapa tetangga masjid?” Beliau menjawab: “Tetangga masjid adalah orang yang mendengarkan adzan”. (HR. Abdurrazzak dalam al-Mushannaf, kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida, no. 1915, 1/497-498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/ 345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1907, 4/137; lihat al-Muhalla, 4/274-275)

  4. Ibnu Mas’ud ra berkata:  “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1902, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275)

  5. Ibnu Abdullah bin Abbas ra juga berkata:   “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1899, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275; Abdurrazzak dalam Mushanaf, kitabus shalah, bab Man sami’a Nida’ no. 1914, 1/497; al-Baghawi dalam Syarkhus Sunnah, no. 795 juz 3 /348, dikatakan oleh pentahqiq kitab tersebut: “Sanad hadits ini shahih)

  6. Abu Musa al-’Asyari ra berkata:  “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Ausath kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq, no. 1900, 4/136; lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 4/274). 

3.  Orang buta saja diwajibkan shalat berjama’ah.

Diantara yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah 5 waktu adalah tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi orang yang buta.  Maka bagaimana dengan orang-orang yang masih dapat melihat dengan normal?

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum ra pernah meminta keringanan untuk tidak shalat berjama’ah di masjid dan mengemukakan berbagai macam udzurnya, diantaranya : 

  1. Buta matanya dan tidak adanya penuntunnya

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa seorang yang buta datang menemui Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid”. Orang itu meminta keringanan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam. Maka Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang itu berpaling, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam memanggilnya seraya berkata: “Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat?” Dia menjawab: “Ya”. Maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu penuhilah!” (HR. Shahih Muslim dalam kitabul Masaajid).

Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tidak memberikan udzur bagi orang yang buta tersebut, jika ia masih mendengar panggilan adzan. 

2. Jauh rumahnya

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umi Maktum ra bahwa dia meminta keringanan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dengan berkata:

“Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya. Sedangkan aku memiliki penuntun yang tidak selalu bersamaku. Apakah aku shalat di rumahku? Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya:”Apakah engkau mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya”. Maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu aku tidak mendapatkan rukhshah (keringanan) untukmu”. (HR. Abu Dawud dalam Kitabus Shalah, bab at-Tasydid fii tarki ash-shalah, no. 548)

Dalam hadits ke-2 ini terdapat alasan yang ketiga di samping alasan buta dan tidak memiliki penuntun yaitu jarak rumahnya ke masjid jauh. 

3. Diantara rumahnya dengan masjid melewati kebun-kebun kurma dan semak belukar.

Dalam riwayat lain bahkan disebutkan diantara rumah Abdullah ibnu Umi Maktum dan masjid terdapat pepohonan kurma dan semak belukar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam : “Wahai Rasulullah, antara rumahku dengan masjid banyak pohon kurma dan semak belukar. Dan tidak ada orang yang dapat menuntunku. Apakah boleh bagiku untuk shalat di rumahku?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar iqamah?” Ia menjawab: “Ya”. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu datangilah panggilan tersebut!”. (HR. Ahmad) 

4. Masih banyaknya binatang buas dan berbisa di sekitar kota Madinah 

Dalam hadits lain masih ada udzur lainnya pada Abdullah bin Umi Maktum, namun tetap tidak menjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan rumahnya masih banyak binatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia mengatakan:  “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak binatang-binatang buas dan binatang yang berbahaya. Maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar hayya ‘ala shalah, hayya ‘alal falah? Kalau ya, maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!” (HR. Abu Dawud bab Tasydid fi Tarqil Jama’ah, no. 548; Hakim dalam Mustadrak kitab ash-shalah, dishahihkan oleh Dzahabi).

5. Dalam keadaan tua dan sudah renta

Udzur lainnya bagi Abdullah bin Umi Maktum adalah umur beliau. Di samping beliau buta, ia adalah seorang yang sudah tua renta. Sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah. Ia berkata: Ibnu Umi Maktum datang -ia adalah seorang buta yang turun tentangnya ayat ‘Abasa wa tawalla an ja’ahul a’ma-, ia adalah seorang dari Quraisy datang kepada Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dan berkata:

“Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu. Sungguh aku –sebagaimana yang engkau lihat—adalah orang yang telah tua umurnya, rapuh tulangku (renta), hilang pandanganku (buta), dan aku memiliki penuntun yang tidak cocok denganku, apakah engkau memiliki rukhsah untukku agar aku shalat di rumah?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar suara muadzin di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?” Ia menjawab: “Ya”. Maka nabi pun bersabda: “Aku tidak memiliki keringanan untukmu. Sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jama’ah ke masjid itu mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat jama’ah, niscaya ia akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya”. (Dinukil dari at-Targhib wa Tarhib oleh al-Hafidh al-Mundziri. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1/247)

Dari hadits-hadits di atas, kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat berjama’ah. Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin Umi Maktum sangat banyak, seperti buta, tua umurnya (renta), tidak ada penuntun, jauhnya rumah dari masjid, banyaknya pepohonan dan semak belukar, dan banyaknya binatang buas/berbisa. Namun meskipun demikian, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tetap tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkan shalat jama’ah.

Tidak mungkin bagi seorang rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam yang mulia dan sangat sayang kepada umatnya membiarkan seorang yang memiliki udzur-udzur di atas tanpa mendapatkan keringanan. Kecuali kalau perkara itu adalah suatu faridlah dan kewajiban yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan.

Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama’ah ke masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda umurnya, aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

4. Perintah untuk shalat berjama’ah dalam keadaan khauf (genting/ berbahaya)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dan para shahabatnya untuk shalat berjama’ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama’ah merupakan perkara yang penting dan wajib.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”  (an-Nisaa’: 102)

Ibnul Mundzir menjelaskan mengenai ayat ini : “Ketika Allah perintahkan untuk shalat berjama’ah dalam keadaan khauf (genting) ,  apalagi dalam keadaan aman tentunya lebih diwajibkan”. (Al-Ausath fie Sunani wal Ijtima’i wal Ikhtilafi, 4/135).  Dengan kata lain, kalau saja shalat berjama’ah tidak diwajibkan, tentu dalam keadaan perang dapat dijadikan udzur (alasan berhalangan) yang sangat  masuk akal untuk  meninggalkan shalat jama’ah. Namun ternyata dalam keadaan perang saja diwajibkan untuk sholat berjamaah.

5. Perintah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk mendirikan shalat berjama’ah

Diriwayatkan dari Malik Ibnul Huwairits ra , dia berkata: ”Aku mendatangi Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliau adalah seorang yang sangat lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudah rindu dengan keluarga-keluarga kami, beliau berkata:   “Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah. Jika telah datang waktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian mengimami kalian! (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adzan).

Dalam riwayat lain, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam memerintahkan untuk shalat berjama’ah walaupun jumlah mereka hanya 3 orang.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Berkata Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam : “Jika mereka bertiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang dari mereka. Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca al-Qur’an. (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi’us shalah).  Ibnul Qayyim menjelaskan makna hadits ini bahwa sisi pendalilan hadits ini adalah perintah untuk berjama’ah, dan perintah beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menunjukkan wajib hukumnya.

Yang lebih menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menyuruh orang yang safar untuk shalat berjama’ah sekalipun hanya berdua .  “Jika kalian berdua bepergian, maka adzanlah salah seorang kalian kemudian dirikanlah shalat. Hendaklah mengimami kalian orang yang lebih tua diantara kalian!” (HR. Bukhari dalam kitab al-Adzan)

7.  Larangan keluar dari masjid setelah adzan

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah diharamkannya seseorang keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali setelah menunaikan shalat jama’ah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata:  Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam telah memerintahkan kepada kami  “Jika kalian berada di masjid, kemudian diseru untuk shalat (adzan), maka janganlah salah seorang kalian keluar hingga selesai shalat. (HR. Ahmad; berkata al-Hafidz al-Haitsami: “Rawi-rawi imam Ahmad adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih (yakni shahih Bukhari dan Muslim -pent.) (Majma’ az-Zawaid, 2/5)

7.  Meninggalkan shalat jama’ah adalah ciri-ciri kemunafikan.

Disebutkan dalam banyak riwayat bahwa meninggalkan shalat jama’ah merupakan salah satu dari ciri-ciri kemunafikan. Ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah perkara yang wajib. Karena meninggalkan sesuatu yang tidak wajib adalah tidak berdosa, maka tidak mungkin disebutkan sebagai tanda kemunafikan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi seorang munafiq melainkan shalat fajar dan shalat Isya’. Kalau saja mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak”. (HR. Bukhari, Kitabul Adzan bab Fadllul Isya fil Jama’ah, no. 657, 2/141). Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dengan memberi judul bab Dzikrul Bayan bi anna Hataini shalataini atsqalu shalah ‘alal Munafiqiin (Keterangan bahwa 2 shalat ini adalah yang paling berat bagi munafikin); lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibni Hibban, kitabus shalah, 5/ 454. 

Hadits semakna yang juga mensifati seorang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan kemunafikan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dari Ubay bin Ka’ab. Ia berkata: “Pada suatu hari ketika kami shalat shubuh, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah fulan hadir?”. Mereka menjawab: “Tidak”. (Kemudian beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menanyakan orang lain):”Apakah si fulan hadir?” Mereka juga menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasululla Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Sesungguhnya dua shalat ini adalah shalat yang paling berat atas orang munafiq. Kalau saja kalian tahu apa yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”  (HR. Abu Dawud dalam Sunan, kitabus shalat, bab Fadllu shalatil jama’ah, no. 550, 2/259; al-Hafidz al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Hakim. Telah ditegaskan oleh Yahya Ibnu Ma’in dan adz-Dzuhali bahwa hadits ini shahih; lihat Targhib wa tarhib, 1/264; dihasankan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahih Targhib wa tarhib, 1/238; Shahih Sunan Ibnu Dawud, 1/111 dan Shahih Sunan an-Nasa’i, 1/183)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Kalau saja seseorang dipanggil untuk makan sop tulang atau punggung kambing, niscaya mereka akan mendatanginya. Sedangkan jika mereka dipanggil untuk shalat berjama’ah, mereka tidak mendatanginya.  Sungguh aku sangat ingin menyuruh seseorang mengimami shalat jama’ah bersama manusia, kemudian aku pergi kepada mereka yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. Sungguh tidaklah meninggalkan shalat jama’ah, kecuali munafiq”. (Berkata al-Haitsami: “Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jamul Aushath. Para perawi-perawi semuanya tsiqah”. Lihat Majma’uz Zawaid kitabus shalah bab tasydid fi tarkil jama’ah, 2/43)

Demikian pula dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata:“Barangsiapa yang suka untuk bertemu Allah kelak dalam keadaan selamat, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut ketika dipanggil kepadanya, karena sesungguhnya Allah mensyariatkan untuk nabi kalian ajaran petunjuk. Dan sungguh shalat-shalat itu termasuk ajaran-ajaran petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam.  Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti apa yang dilakukan oleh si mutakhallif ini di rumahnya, maka berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Jika kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. ….. Sungguh kami melihat pada diri-diri kami waktu itu, tidak ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali seorang munafiq yang sudah dikenal kemunafikannya. (HR. Muslim, kitabul Masaajid, bab Shalatul jama’ah min sunanil Huda, no. 654, 1/453)

Ibnu Umar ra berkata:  “Kami, jika kehilangan seseorang dalam shalat Isya’ dan shalat fajar, maka kami berburuk sangka kepadanya.”  (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan al-Bazzar; lihat Kasyful Astar. Berkata al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan perawi-perawinya terpercaya”. (Majma’uz Zawaid 2/40))

8. Ancaman kemurkaan Allah bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan sengaja tanpa udzur

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra  bahwasanya keduanya mendengar Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:  “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat jama’ah atau Allah akan tutup hati-hati mereka. Kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai”. (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-Nya Abwabul Masaajid bab Taghlidh fit Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 778, 1/142-143; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, 1/132)

Sudah dimaklumi bersama bahwa ancaman Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam terhadap suatu perbuatan menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Maka Hadits ini merupakan dalil yang sangat kuat tentang haramnya meninggalkan shalat jama’ah.

Lebih tegas lagi apa yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah rah. bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah terancam kejelekan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam Mushanafnya dari Aisyah rah. ia berkata:   “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian tidak mendatanginya, maka dia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki kebaikan padanya.“  (HR. Abdurrazzak dalam Mushannaf kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida’ no. 1917, 1/498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1903, 4/ 137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

Demikian juga apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah ra. : “Kalau telinga anak Adam dipenuhi timah panas yang meleleh, itu lebih baik daripada ia mendengarkan adzan namun tidak mendatanginya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1905, 4/137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

9. Keinginan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah apa yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih tentang keinginan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mau menghadiri shalat jama’ah.

Diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: 

“Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama’ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka. Sungguh demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya kalau saja salah seorang dari mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan sekerat daging paha dan punggung kambing yang bagus tentu mereka akan menghadiri shalat Isya’. (HR. Bukhari dalam kitabul Adzan, bab Wujubus shalatil jama’ah, no. 644, 2/125)

Ancaman ini sangat jelas menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat jama’ah. Bahkan Imam Bukhari pun memberikan judul babnya dengan kalimat “Bab wajibnya shalat jama’ah”. Sedangkan kita semua tahu bahwa fiqihnya Imam Bukhari terlihat pada judul-judul bab dalam kitab Shahihnya.

Adapun Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya memberikan judul “Hadits-hadits tentang penggunaan ancaman-ancaman keras Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk memperingatkan orang yang tidak menghadiri shalat Isya’ dan Shubuh berjama’ah”. (lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibni Hibban, 5/451)

Ancaman-ancaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam ini bukan berlaku atas orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Akan tetapi ancaman ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun dia shalat di rumahnya.

Dalam salah satu riwayat disebutkan secara jelas bahwa mereka yang diancam akan dibakar rumah-rumahnya adalah mereka yang melakukan shalat di rumah-rumah mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Sungguh aku sangat berkeinginan memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku datangi suatu kaum yang shalat di rumah-rumah mereka tanpa ada udzur dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabus shalah bab at-Tasydid fit Tarkil Jama’at, no. 545 2/253-254. Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini: “Shahih tanpa kalimat لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ” (Shahih Sunan Abi Dawud 1/110)

Dalam hadits di atas dijelaskan secara tegas bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam sangat berkeinginan membakar rumah orang-orang yang mengerjakan shalat wajib di rumahnya dan tidak berjama’ah di masjid. Meskipun keinginan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tersebut tidak diwujudkan, tapi hal itu cukup sebagai peringatan dan ancaman atas mereka. Dan tidaklah menghalangi beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dari niatnya, kecuali adanya wanita dan anak-anak.

Diantara para ulama yang mengambil kesimpulan dari hadits ini tentang wajibnya shalat berjama’ah adalah:

Ibnu Hajar al-Asqalani -ketika mengomentari hadits di atas—berkata: “Adapun hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain (kewajiban atas setiap individu), karena kalau ia hanya merupakan anjuran saja, tidak mungkin beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam mengancam dengan ancaman membakar rumah-rumah mereka. Demikian pula kalau kewajibannya adalah hanya fardlu kifayah, maka dengan telah ditegakkannya shalat jama’ah oleh Rasulullah dan sebagian shahabatnya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/125-126)

10. Akibat jelek yang disebabkan karena tidak menyambut panggilan shalat

Termasuk dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ucapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menerangkan akibat jelek yang akan menimpa orang-orang yang dipanggil untuk sujud, tetapi mereka menolaknya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dalam keadaan sehat.”  (al Qalam: 42-43)

Yang dimaksud ‘Yud’auna ilas sujud’ di ayat ini adalah panggilan untuk sujud dengan suara adzan. Yakni ketika mereka dipanggil untuk melakukan shalat berjama’ah. 

Makna ayat ini adalah orang yang tidak mau memenuhi panggilan adzan di dunia terancam kehinaan dan akan dipermalukan pada hari kiamat yakni ketika seluruh manusia sujud, mereka tidak dapat sujud.

Ibnu Abbas ra -Shahabat yang ahli dalam bidang tafsir—ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “Mereka dulu (di dunia) mendengarkan adzan dan panggilan untuk shalat, namun tidak mengindahkannya”. (Lihat Tafsir Ruhul Ma’ani, 29/36)

Beberapa ulama terdahulu seperti Al-Hafidh Ibnul Jauzi, Ka’bul Akhbar,   Ibrahim an-Nukhai ,  Ibrahim at-Taimiy dan Fachrurrozi menyimpulkan hal yang mirip bahwa ketika mereka diseru untuk shalat dengan adzan dan iqamah, padahal mereka dalam keadaan sehat dan mampu untuk melakukannya (di dunia). Maka disini terdapat ancaman bagi orang yang duduk dan meninggalkan shalat jama’ah dan tidak memenuhi panggilan muadzin untuk shalat secara berjama’ah”.

 


(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 96/Th. III 16 Safar 1427 H/17 Maret 2006 M dan Edisi 97/Th. III 23 Safar 1427 H/24 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Meninggalkan Sholat merupakan Ciri Kemunafikan dan Ancaman Allah dan RasulNya bagi yang Meninggalkan Sholat Berjamaah)
Sumber : Mengalami perubahan urutan penomoran dan dengan sedikit penyederhanaan bahasa. Untuk melihat sumber aslinya silahkan klik di http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1045    dan   http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1046

No comments:

Post a Comment