Tuesday 31 July 2012

Lebih Baik Bagi Wanita Sholat Di Rumahnya


Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdullah Al-Fauzan pernah ditanya, mana yang lebih utama bagi wanita, dia shalat di rumahnya, atau shalat bersama muslimin di masjid?

Maka beliau menjawab:

Yang paling utama bagi wanita, melakukan shalat di rumahnya, dan dia boleh melakukan shalat di masjid bersama jamâ’ah, baik shalat wajib, shalat tarawih, shalat kusuf (gerhana) dan shalat jenazah, dengan syarat dirinya tertutupi dengan hijab yang sempurna dan tidak menghiasi badannya dan pakaiannya dan tidak menggunakan parfum pada badannya dan pakaiannya.

Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda:

“Janganlah kamu melarang hamba-hamba (wanita) Allah pergi ke masjid-masjid Allah, dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka, dan hendaklah mereka keluar dengan memakai pakaian yang apek.”

(Maksud pakaian yang apek disini adalah tidak memakai perhiasan dan tidak memakai parfum.)

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita boleh keluar ke masjid dengan syarat yang telah disebutkan, yaitu menghiasi dirinya dengan sifat malu dan berhijab, meninggalkan perhiasan dan parfum dan berdiri di belakang shaf laki-laki.

Meskipun dia mampu memenuhi syarat-syarat sholat berjamaah di masjid, namun shalat di rumahnya tetap lebih baik baginya, karena hal itu lebih menjaga dirinya sehingga tidak terfitnah pada dirinya, dan tidak menimbulkan fitnah untuk yang lainnya.

Adapun jika dia tidak mampu memenuhi syarat-syarat sholat berjamaah di masjid, maka keluarnya ia ke masjid adalah perbuatan haram, dia berdosa dan meskipun bertujuan shalat.

(Dinukil dari فتاوى المرأة المسلمة كل ما يهم المرأة المسلمة في شؤون دينها ودنياها (Wanita Bertanya Ulama Menjawab, Kumpulan Fatwa tentang Wanita I), hal. 152, penyusun: Abu Malik Muhammad bin Hamid bin ‘Abdul Wahhab, penerjemah: Abu Najiyah Muhaimin, Penerbit: Penerbit An Najiyah Surakarta, cet. ke-1 Muharram 1427H/Februari 2006M, untuk http://akhwat.web.id)

Sumber Lain :  Wajib Bagi Wanita Minta Idzin Pada Suami/Wali Untuk Sholat Di Masjid, dan Wajib Bagi Suami/Wali Untuk Mengizinkannya

Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: “Wa buyuutuhunna khairullahunna” (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah.

Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi auratnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.

Syaikhul Islam (Ibnu Taymiyah) menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy
(Sumber : Bulletin Al Wala wal Bara’ Edisi 38/01/2003. Diterbitkan Yayasan Forum Dakwah Ahlussunnah Wal Jamaah Bandung. URL Sumber : http://salafy.iwebland.com/fdawj/awwb/read.php?edisi=38&th=1)

Dalil-dalil Tentang Wajibnya Sholat Berjamaah 5 Waktu di Masjid (bagi pria)


Shalat lima waktu bersama jama’ah di masjid-masjid adalah sebesar-besar ibadah yang mulia. Dibawah ini disebutkan berbagai dalil dari al-Qur’an dan as-Sunnah tentang wajibnya shalat jama’ah tersebut.

1. Perintah Allah Subhanahu Wata’ala untuk sholat berjamaah dalam Al Qur’an

Allah Subhanahu Wata’ala berfirman : “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.  “  (al-Baqarah: 43)

Para ulama terdahulu seperti Imam Abu Bakar al-Kisani, Qadli al-Baidlawi, Hafidz Ibnul Jauzi, telah sepakat bahwa ayat mengenai perintah untuk ruku’ bersama-sama dengan orang-orang yang ruku’  menunjukkan adanya perintah (yang bermakna wajib) untuk menegakkan shalat berjama’ah.

2.  Hadits Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bahwa tidak sah shalat bagi yang tidak berjama’ah secara sengaja

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam secara tegas mengancam orang yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya dengan sengaja tanpa udzur. Beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menyatakan bahwa tidak ada shalat baginya.  Kalimat ‘Laa shalata’ (tidak ada sholat) sering dipahami oleh ahlul fiqh dengan “tidak sah”. Walaupun dalam hadits ini ada perbedaan diantara ulama, apakah “tidak sah” atau “tidak sempurna”. Namun tentunya hadits ini cukup sebagai dalil yang qath’i tentang wajibnya shalat jama’ah.

Diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ra, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, tetapi tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya kecuali karena udzur (halangan yang dibolehkan syariat).”

Keshahihan hadits ini antara lain :

  1. Diriwayatkan oleh  Ibnu Majah dalam Abwabul Masajid wal jamaah, bab, Taghlidh fi Takhalluf ‘Anil Jama’ah, No. 777; Ibnul Mundzir, Lihat alAushath fis sunani wal ijma’ wal Ikhtilaf, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq ‘Ala Taariki Syuhudul Isya’ was Subhi Jama’ah, no. 1898;Ibnu Hibban, lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibnu Hibban bab Fardhul Jama’ah bab Dzikrul Khabar ad-Daall Anna Hadzal Amru Hatmun La Nadbun, no. 2064 dan Hakim dalam Mustadrak, Kitabus Shalah 1/245)

  2. Hadits ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Irwa’. Beliau berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Thabrani dalam Mu’jamul Kabir. Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas Oleh Abu Musa al-Madini dalam al-Lathaifu Min ‘Ulumil Ma’arif, Hasan bin Sufyan dalam al-Arba’in, Daruquthni, Hakim dan Baihaqi dari banyak jalan, dari Hasyim dari ‘Adi. Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat dua Syaikh (Bukhari dan Muslim)”. Pendapat ini disepakati oleh Imam adz-Dzahabi. Dan hadits ini memang seperti apa yang dikatakan oleh keduanya”. (Irwa’ul Ghalil, 2/337).

  3. Diriwayatkan pula ucapan-ucapan sejumlah para shahabat yang menyatakan demikian. Imam Tirmidzi berkata: “Sungguh telah diriwayatkan bukan hanya dari seorang shahabat Nabi saja bahwa mereka berkata: “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan, kemudian tidak mendatanginya, maka tidak ada shalat baginya”. (Jami’ Tirmidzi dengan Tuhfatul Ahwadzi, 1/188).  Sebagai contoh kita sebutkan beberapa ucapan mereka. Diantaranya apa yang diucapkan oleh Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib:  ”Tidak ada shalat bagi tetangga masjid, kecuali di masjid”. Ditanyakan kepada beliau: “Wahai Amirul Mukminin, siapa tetangga masjid?” Beliau menjawab: “Tetangga masjid adalah orang yang mendengarkan adzan”. (HR. Abdurrazzak dalam al-Mushannaf, kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida, no. 1915, 1/497-498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/ 345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1907, 4/137; lihat al-Muhalla, 4/274-275)

  4. Ibnu Mas’ud ra berkata:  “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1902, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275)

  5. Ibnu Abdullah bin Abbas ra juga berkata:   “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf, Kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza Sami’al Munadi falyajib 1/345; Ibnul mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq no. 1899, 4/136; lihat al-Muhalla, 4/275; Abdurrazzak dalam Mushanaf, kitabus shalah, bab Man sami’a Nida’ no. 1914, 1/497; al-Baghawi dalam Syarkhus Sunnah, no. 795 juz 3 /348, dikatakan oleh pentahqiq kitab tersebut: “Sanad hadits ini shahih)

  6. Abu Musa al-’Asyari ra berkata:  “Barangsiapa yang mendengarkan adzan, kemudian tidak mendatanginya tanpa udzur, maka tidak ada shalat baginya”. (Riwayat Ibnul Mundzir dalam al-Ausath kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufu an-Nifaq, no. 1900, 4/136; lihat Al-Muhalla, Ibnu Hazm 4/274). 

3.  Orang buta saja diwajibkan shalat berjama’ah.

Diantara yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah 5 waktu adalah tidak adanya rukhshah (keringanan) bagi orang yang buta.  Maka bagaimana dengan orang-orang yang masih dapat melihat dengan normal?

Dikisahkan bahwa Abdullah bin Umi Maktum ra pernah meminta keringanan untuk tidak shalat berjama’ah di masjid dan mengemukakan berbagai macam udzurnya, diantaranya : 

  1. Buta matanya dan tidak adanya penuntunnya

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah ra bahwa seorang yang buta datang menemui Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam seraya berkata:

“Wahai Rasulullah, sungguh aku tidak memiliki penuntun yang bisa menuntunku ke masjid”. Orang itu meminta keringanan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam. Maka Rasulullah pun mengizinkannya. Namun kemudian ketika orang itu berpaling, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam memanggilnya seraya berkata: “Apakah engkau mendengar panggilan untuk shalat?” Dia menjawab: “Ya”. Maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu penuhilah!” (HR. Shahih Muslim dalam kitabul Masaajid).

Dalam hadits di atas sangat jelas disebutkan bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tidak memberikan udzur bagi orang yang buta tersebut, jika ia masih mendengar panggilan adzan. 

2. Jauh rumahnya

Dalam riwayat lain yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Abdullah bin Umi Maktum ra bahwa dia meminta keringanan kepada Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dengan berkata:

“Wahai Rasulullah, aku adalah orang yang buta dan jauh rumahnya. Sedangkan aku memiliki penuntun yang tidak selalu bersamaku. Apakah aku shalat di rumahku? Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya:”Apakah engkau mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya”. Maka beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu aku tidak mendapatkan rukhshah (keringanan) untukmu”. (HR. Abu Dawud dalam Kitabus Shalah, bab at-Tasydid fii tarki ash-shalah, no. 548)

Dalam hadits ke-2 ini terdapat alasan yang ketiga di samping alasan buta dan tidak memiliki penuntun yaitu jarak rumahnya ke masjid jauh. 

3. Diantara rumahnya dengan masjid melewati kebun-kebun kurma dan semak belukar.

Dalam riwayat lain bahkan disebutkan diantara rumah Abdullah ibnu Umi Maktum dan masjid terdapat pepohonan kurma dan semak belukar. Hal ini sebagaimana yang diriwayatkan dalam riwayat Imam Ahmad dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia berkata kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam : “Wahai Rasulullah, antara rumahku dengan masjid banyak pohon kurma dan semak belukar. Dan tidak ada orang yang dapat menuntunku. Apakah boleh bagiku untuk shalat di rumahku?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar iqamah?” Ia menjawab: “Ya”. Maka Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Kalau begitu datangilah panggilan tersebut!”. (HR. Ahmad) 

4. Masih banyaknya binatang buas dan berbisa di sekitar kota Madinah 

Dalam hadits lain masih ada udzur lainnya pada Abdullah bin Umi Maktum, namun tetap tidak menjadikannya mendapatkan keringanan yaitu diantara masjid dengan rumahnya masih banyak binatang buas atau binatang berbahaya sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud dari Abdullah bin umi Maktum, bahwa ia mengatakan:  “Wahai Rasulullah, sesungguhnya di kota Madinah ini masih banyak binatang-binatang buas dan binatang yang berbahaya. Maka Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar hayya ‘ala shalah, hayya ‘alal falah? Kalau ya, maka segeralah engkau penuhi panggilan itu!” (HR. Abu Dawud bab Tasydid fi Tarqil Jama’ah, no. 548; Hakim dalam Mustadrak kitab ash-shalah, dishahihkan oleh Dzahabi).

5. Dalam keadaan tua dan sudah renta

Udzur lainnya bagi Abdullah bin Umi Maktum adalah umur beliau. Di samping beliau buta, ia adalah seorang yang sudah tua renta. Sebagaimana diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah. Ia berkata: Ibnu Umi Maktum datang -ia adalah seorang buta yang turun tentangnya ayat ‘Abasa wa tawalla an ja’ahul a’ma-, ia adalah seorang dari Quraisy datang kepada Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dan berkata:

“Wahai Rasulullah, ayah dan ibuku sebagai jaminan untukmu. Sungguh aku –sebagaimana yang engkau lihat—adalah orang yang telah tua umurnya, rapuh tulangku (renta), hilang pandanganku (buta), dan aku memiliki penuntun yang tidak cocok denganku, apakah engkau memiliki rukhsah untukku agar aku shalat di rumah?” Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah engkau mendengar suara muadzin di rumah yang kamu tinggal di dalamnya?” Ia menjawab: “Ya”. Maka nabi pun bersabda: “Aku tidak memiliki keringanan untukmu. Sungguh kalau orang yang tidak hadir shalat jama’ah ke masjid itu mengetahui apa pahalanya orang yang berjalan menuju shalat jama’ah, niscaya ia akan mendatanginya walaupun merangkak dengan kedua tangan dan kakinya”. (Dinukil dari at-Targhib wa Tarhib oleh al-Hafidh al-Mundziri. Dihasankan oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani dalam Shahih Targhib wa Tarhib, 1/247)

Dari hadits-hadits di atas, kita melihat ketegasan hukum wajibnya shalat berjama’ah. Kita melihat udzur-udzur yang ada pada Abdullah bin Umi Maktum sangat banyak, seperti buta, tua umurnya (renta), tidak ada penuntun, jauhnya rumah dari masjid, banyaknya pepohonan dan semak belukar, dan banyaknya binatang buas/berbisa. Namun meskipun demikian, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tetap tidak memberikan keringanan untuknya meninggalkan shalat jama’ah.

Tidak mungkin bagi seorang rasul Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam yang mulia dan sangat sayang kepada umatnya membiarkan seorang yang memiliki udzur-udzur di atas tanpa mendapatkan keringanan. Kecuali kalau perkara itu adalah suatu faridlah dan kewajiban yang telah Allah Subhanahu Wa Ta’ala tetapkan.

Maka dengan alasan apa lagikah kaum muslimin meninggalkan shalat jama’ah ke masjid, padahal mereka dalam keadaan tidak buta, kuat badannya, muda umurnya, aman jalannya dan dekat rumahnya dengan masjid?

4. Perintah untuk shalat berjama’ah dalam keadaan khauf (genting/ berbahaya)

Allah Subhanahu Wa Ta’ala memerintahkan kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dan para shahabatnya untuk shalat berjama’ah walaupun dalam keadaan khauf (genting), yaitu dalam situasi perang. Hal ini menunjukkan kalau shalat jama’ah merupakan perkara yang penting dan wajib.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:  “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (sahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat untuk mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata, kemudian apabila mereka (yang shalat besertamu) sujud (telah menyempurnakan satu rakaat), maka hendaklah mereka pindah dari belakangmu (untuk menghadapi musuh) dan hendaklah datang golongan yang kedua yang belum shalat, lalu shalatlah mereka denganmu, dan hendaklah mereka bersiap siaga dan menyandang senjata. Orang-orang kafir ingin supaya kamu lengah terhadap senjatamu dan harta bendamu, lalu mereka menyerbu kamu dengan sekaligus. Dan tidak ada dosa atasmu meletakkan senjata-senjatamu, jika kamu mendapat sesuatu kesusahan karena hujan atau karena kamu memang sakit; dan siap-siagalah kamu. Sesungguhnya Allah telah menyediakan azab yang menghinakan bagi orang-orang kafir itu.”  (an-Nisaa’: 102)

Ibnul Mundzir menjelaskan mengenai ayat ini : “Ketika Allah perintahkan untuk shalat berjama’ah dalam keadaan khauf (genting) ,  apalagi dalam keadaan aman tentunya lebih diwajibkan”. (Al-Ausath fie Sunani wal Ijtima’i wal Ikhtilafi, 4/135).  Dengan kata lain, kalau saja shalat berjama’ah tidak diwajibkan, tentu dalam keadaan perang dapat dijadikan udzur (alasan berhalangan) yang sangat  masuk akal untuk  meninggalkan shalat jama’ah. Namun ternyata dalam keadaan perang saja diwajibkan untuk sholat berjamaah.

5. Perintah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk mendirikan shalat berjama’ah

Diriwayatkan dari Malik Ibnul Huwairits ra , dia berkata: ”Aku mendatangi Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersama beberapa orang dari kaumku. Kami tinggal di sisi beliau 20 hari. Sungguh beliau adalah seorang yang sangat lembut dan penyayang. Ketika beliau melihat bahwa kami sudah rindu dengan keluarga-keluarga kami, beliau berkata:   “Kembalilah kalian, tinggallah di tengah mereka, ajarilah mereka dan shalatlah. Jika telah datang waktu shalat, adzanlah salah seorang dari kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian mengimami kalian! (HR. Bukhari dalam Kitab al-Adzan).

Dalam riwayat lain, bahkan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam memerintahkan untuk shalat berjama’ah walaupun jumlah mereka hanya 3 orang.

Diriwayatkan dari Abu Sa’id al-Khudri ra, ia berkata: Berkata Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam : “Jika mereka bertiga, maka hendaklah mengimami mereka salah seorang dari mereka. Dan yang paling berhak menjadi imam adalah yang paling pandai membaca al-Qur’an. (HR. Muslim dalam kitab al-Masajid wa mawadhi’us shalah).  Ibnul Qayyim menjelaskan makna hadits ini bahwa sisi pendalilan hadits ini adalah perintah untuk berjama’ah, dan perintah beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menunjukkan wajib hukumnya.

Yang lebih menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menyuruh orang yang safar untuk shalat berjama’ah sekalipun hanya berdua .  “Jika kalian berdua bepergian, maka adzanlah salah seorang kalian kemudian dirikanlah shalat. Hendaklah mengimami kalian orang yang lebih tua diantara kalian!” (HR. Bukhari dalam kitab al-Adzan)

7.  Larangan keluar dari masjid setelah adzan

Diantara dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah diharamkannya seseorang keluar dari masjid setelah adzan dikumandangkan, kecuali setelah menunaikan shalat jama’ah.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, ia berkata:  Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam telah memerintahkan kepada kami  “Jika kalian berada di masjid, kemudian diseru untuk shalat (adzan), maka janganlah salah seorang kalian keluar hingga selesai shalat. (HR. Ahmad; berkata al-Hafidz al-Haitsami: “Rawi-rawi imam Ahmad adalah rawi-rawi yang dipakai dalam kitab Shahih (yakni shahih Bukhari dan Muslim -pent.) (Majma’ az-Zawaid, 2/5)

7.  Meninggalkan shalat jama’ah adalah ciri-ciri kemunafikan.

Disebutkan dalam banyak riwayat bahwa meninggalkan shalat jama’ah merupakan salah satu dari ciri-ciri kemunafikan. Ini menunjukkan bahwa shalat jama’ah adalah perkara yang wajib. Karena meninggalkan sesuatu yang tidak wajib adalah tidak berdosa, maka tidak mungkin disebutkan sebagai tanda kemunafikan.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi seorang munafiq melainkan shalat fajar dan shalat Isya’. Kalau saja mereka mengetahui keutamaan yang ada pada keduanya, niscaya mereka akan mendatanginya walaupun dengan merangkak”. (HR. Bukhari, Kitabul Adzan bab Fadllul Isya fil Jama’ah, no. 657, 2/141). Ibnu Hibban juga meriwayatkan hadits ini dalam Shahihnya dengan memberi judul bab Dzikrul Bayan bi anna Hataini shalataini atsqalu shalah ‘alal Munafiqiin (Keterangan bahwa 2 shalat ini adalah yang paling berat bagi munafikin); lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih Ibni Hibban, kitabus shalah, 5/ 454. 

Hadits semakna yang juga mensifati seorang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan kemunafikan adalah apa yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dalam Sunannya dari Ubay bin Ka’ab. Ia berkata: “Pada suatu hari ketika kami shalat shubuh, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bertanya: “Apakah fulan hadir?”. Mereka menjawab: “Tidak”. (Kemudian beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam menanyakan orang lain):”Apakah si fulan hadir?” Mereka juga menjawab: “Tidak”. Kemudian Rasululla Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Sesungguhnya dua shalat ini adalah shalat yang paling berat atas orang munafiq. Kalau saja kalian tahu apa yang ada pada keduanya, niscaya kalian akan mendatanginya walaupun dengan merangkak.”  (HR. Abu Dawud dalam Sunan, kitabus shalat, bab Fadllu shalatil jama’ah, no. 550, 2/259; al-Hafidz al-Mundziri berkata: “Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban dalam Shahihnya dan Hakim. Telah ditegaskan oleh Yahya Ibnu Ma’in dan adz-Dzuhali bahwa hadits ini shahih; lihat Targhib wa tarhib, 1/264; dihasankan oleh Syaikh al-Albani, lihat Shahih Targhib wa tarhib, 1/238; Shahih Sunan Ibnu Dawud, 1/111 dan Shahih Sunan an-Nasa’i, 1/183)

Juga hadits yang diriwayatkan oleh Thabrani dari Anas bin Malik ra, bahwasanya Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Kalau saja seseorang dipanggil untuk makan sop tulang atau punggung kambing, niscaya mereka akan mendatanginya. Sedangkan jika mereka dipanggil untuk shalat berjama’ah, mereka tidak mendatanginya.  Sungguh aku sangat ingin menyuruh seseorang mengimami shalat jama’ah bersama manusia, kemudian aku pergi kepada mereka yang mendengarkan adzan tapi tidak mendatanginya, kemudian aku bakar rumah-rumah mereka dengan api. Sungguh tidaklah meninggalkan shalat jama’ah, kecuali munafiq”. (Berkata al-Haitsami: “Hadits ini diriwayatkan oleh Thabrani dalam Mu’jamul Aushath. Para perawi-perawi semuanya tsiqah”. Lihat Majma’uz Zawaid kitabus shalah bab tasydid fi tarkil jama’ah, 2/43)

Demikian pula dalam riwayat Muslim dari Abdullah bin Mas’ud ra, ia berkata:“Barangsiapa yang suka untuk bertemu Allah kelak dalam keadaan selamat, maka hendaklah ia menjaga shalat-shalat tersebut ketika dipanggil kepadanya, karena sesungguhnya Allah mensyariatkan untuk nabi kalian ajaran petunjuk. Dan sungguh shalat-shalat itu termasuk ajaran-ajaran petunjuk Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam.  Jika kalian shalat di rumah-rumah kalian seperti apa yang dilakukan oleh si mutakhallif ini di rumahnya, maka berarti kalian telah meninggalkan ajaran nabi kalian. Jika kalian meninggalkan ajaran nabi kalian, niscaya kalian akan tersesat. ….. Sungguh kami melihat pada diri-diri kami waktu itu, tidak ada yang meninggalkan shalat jama’ah kecuali seorang munafiq yang sudah dikenal kemunafikannya. (HR. Muslim, kitabul Masaajid, bab Shalatul jama’ah min sunanil Huda, no. 654, 1/453)

Ibnu Umar ra berkata:  “Kami, jika kehilangan seseorang dalam shalat Isya’ dan shalat fajar, maka kami berburuk sangka kepadanya.”  (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf dan al-Bazzar; lihat Kasyful Astar. Berkata al-Haitsami: “Diriwayatkan oleh al-Bazzar, dan perawi-perawinya terpercaya”. (Majma’uz Zawaid 2/40))

8. Ancaman kemurkaan Allah bagi orang yang meninggalkan shalat jama’ah dengan sengaja tanpa udzur

Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dari Ibnu Abbas dan Ibnu Umar ra  bahwasanya keduanya mendengar Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:  “Hendaklah kaum-kaum itu berhenti meninggalkan shalat jama’ah atau Allah akan tutup hati-hati mereka. Kemudian jadilah mereka orang-orang yang lalai”. (HR. Ibnu Majah dalam Sunan-Nya Abwabul Masaajid bab Taghlidh fit Takhalluf ‘Anil Jama’ah, no. 778, 1/142-143; dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani, lihat Shahih Sunan Ibnu Majah, 1/132)

Sudah dimaklumi bersama bahwa ancaman Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam terhadap suatu perbuatan menunjukkan haramnya perbuatan tersebut. Maka Hadits ini merupakan dalil yang sangat kuat tentang haramnya meninggalkan shalat jama’ah.

Lebih tegas lagi apa yang dijelaskan oleh Ummul Mukminin Aisyah rah. bahwa orang yang meninggalkan shalat jama’ah terancam kejelekan, sebagaimana diriwayatkan oleh Abdurrazzak dalam Mushanafnya dari Aisyah rah. ia berkata:   “Barangsiapa yang mendengar panggilan adzan kemudian tidak mendatanginya, maka dia tidak menghendaki kebaikan dan tidak dikehendaki kebaikan padanya.“  (HR. Abdurrazzak dalam Mushannaf kitabus shalah, bab Man Sami’a Nida’ no. 1917, 1/498; Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1903, 4/ 137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

Demikian juga apa yang dikatakan oleh Abu Hurairah ra. : “Kalau telinga anak Adam dipenuhi timah panas yang meleleh, itu lebih baik daripada ia mendengarkan adzan namun tidak mendatanginya”. (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannaf kitabus shalawat, bab Man Qaala Idza sami’al Munadi fal yajib, 1/345; Ibnul Mundzir dalam al-Aushath, kitabul Imamah, bab Dzikru Takhawwufun Nifaq, no. 1905, 4/137; Ibnu Hazm dalam al-Muhalla, 4/274)

9. Keinginan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak menghadiri shalat jama’ah

Diantara dalil-dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah apa yang diriwayatkan dalam hadits-hadits yang shahih tentang keinginan Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk membakar rumah-rumah orang yang tidak mau menghadiri shalat jama’ah.

Diantaranya apa yang diriwayatkan oleh Bukhari dari Abu Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda: 

“Demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh aku sangat berkeinginan menyuruh seseorang mencari kayu bakar kemudian dinyalakan, lalu aku perintahkan manusia shalat dan dikumandangkanlah adzan, kemudian aku perintahkan seseorang mengimami mereka. Sedangkan aku pergi kepada kaum laki-laki (yang tidak shalat jama’ah) kemudian aku bakar rumah-rumah mereka. Sungguh demi Allah yang jiwaku ada di tangan-Nya kalau saja salah seorang dari mereka tahu bahwa mereka akan mendapatkan sekerat daging paha dan punggung kambing yang bagus tentu mereka akan menghadiri shalat Isya’. (HR. Bukhari dalam kitabul Adzan, bab Wujubus shalatil jama’ah, no. 644, 2/125)

Ancaman ini sangat jelas menunjukkan kewajiban melaksanakan shalat jama’ah. Bahkan Imam Bukhari pun memberikan judul babnya dengan kalimat “Bab wajibnya shalat jama’ah”. Sedangkan kita semua tahu bahwa fiqihnya Imam Bukhari terlihat pada judul-judul bab dalam kitab Shahihnya.

Adapun Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya memberikan judul “Hadits-hadits tentang penggunaan ancaman-ancaman keras Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam untuk memperingatkan orang yang tidak menghadiri shalat Isya’ dan Shubuh berjama’ah”. (lihat al-Ihsan fi Taqrib Shahih ibni Hibban, 5/451)

Ancaman-ancaman Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam ini bukan berlaku atas orang yang meninggalkan shalat sebagaimana dikatakan oleh sebagian orang. Akan tetapi ancaman ini ditujukan kepada orang yang meninggalkan shalat berjama’ah, meskipun dia shalat di rumahnya.

Dalam salah satu riwayat disebutkan secara jelas bahwa mereka yang diancam akan dibakar rumah-rumahnya adalah mereka yang melakukan shalat di rumah-rumah mereka.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwa nabi Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam bersabda:

“Sungguh aku sangat berkeinginan memerintahkan para pemudaku untuk mengumpulkan kayu bakar, kemudian aku datangi suatu kaum yang shalat di rumah-rumah mereka tanpa ada udzur dan aku bakar rumah-rumah mereka.” (HR. Abu Dawud dalam Kitabus shalah bab at-Tasydid fit Tarkil Jama’at, no. 545 2/253-254. Syaikh al-Albani berkata tentang hadits ini: “Shahih tanpa kalimat لَيْسَتْ بِهِمْ عِلَّةٌ” (Shahih Sunan Abi Dawud 1/110)

Dalam hadits di atas dijelaskan secara tegas bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam sangat berkeinginan membakar rumah orang-orang yang mengerjakan shalat wajib di rumahnya dan tidak berjama’ah di masjid. Meskipun keinginan Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam tersebut tidak diwujudkan, tapi hal itu cukup sebagai peringatan dan ancaman atas mereka. Dan tidaklah menghalangi beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam dari niatnya, kecuali adanya wanita dan anak-anak.

Diantara para ulama yang mengambil kesimpulan dari hadits ini tentang wajibnya shalat berjama’ah adalah:

Ibnu Hajar al-Asqalani -ketika mengomentari hadits di atas—berkata: “Adapun hadits ini sangat jelas menunjukkan bahwa shalat berjama’ah adalah fardlu ‘ain (kewajiban atas setiap individu), karena kalau ia hanya merupakan anjuran saja, tidak mungkin beliau Shalallahu ‘Alaihi Wasalaam mengancam dengan ancaman membakar rumah-rumah mereka. Demikian pula kalau kewajibannya adalah hanya fardlu kifayah, maka dengan telah ditegakkannya shalat jama’ah oleh Rasulullah dan sebagian shahabatnya, gugurlah kewajiban bagi yang lainnya.” (Fathul Baari, Ibnu Hajar al-Asqalani, 2/125-126)

10. Akibat jelek yang disebabkan karena tidak menyambut panggilan shalat

Termasuk dalil yang menunjukkan wajibnya shalat jama’ah adalah ucapan Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang menerangkan akibat jelek yang akan menimpa orang-orang yang dipanggil untuk sujud, tetapi mereka menolaknya.

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

“Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud; maka mereka tidak kuasa, (dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah, lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dalam keadaan sehat.”  (al Qalam: 42-43)

Yang dimaksud ‘Yud’auna ilas sujud’ di ayat ini adalah panggilan untuk sujud dengan suara adzan. Yakni ketika mereka dipanggil untuk melakukan shalat berjama’ah. 

Makna ayat ini adalah orang yang tidak mau memenuhi panggilan adzan di dunia terancam kehinaan dan akan dipermalukan pada hari kiamat yakni ketika seluruh manusia sujud, mereka tidak dapat sujud.

Ibnu Abbas ra -Shahabat yang ahli dalam bidang tafsir—ketika menafsirkan ayat di atas berkata: “Mereka dulu (di dunia) mendengarkan adzan dan panggilan untuk shalat, namun tidak mengindahkannya”. (Lihat Tafsir Ruhul Ma’ani, 29/36)

Beberapa ulama terdahulu seperti Al-Hafidh Ibnul Jauzi, Ka’bul Akhbar,   Ibrahim an-Nukhai ,  Ibrahim at-Taimiy dan Fachrurrozi menyimpulkan hal yang mirip bahwa ketika mereka diseru untuk shalat dengan adzan dan iqamah, padahal mereka dalam keadaan sehat dan mampu untuk melakukannya (di dunia). Maka disini terdapat ancaman bagi orang yang duduk dan meninggalkan shalat jama’ah dan tidak memenuhi panggilan muadzin untuk shalat secara berjama’ah”.

 


(Dikutip dari Bulletin Al Manhaj, Edisi 96/Th. III 16 Safar 1427 H/17 Maret 2006 M dan Edisi 97/Th. III 23 Safar 1427 H/24 Maret 2006 M, tulisan Al Ustadz Muhammad Umar as Sewed, judul asli Meninggalkan Sholat merupakan Ciri Kemunafikan dan Ancaman Allah dan RasulNya bagi yang Meninggalkan Sholat Berjamaah)
Sumber : Mengalami perubahan urutan penomoran dan dengan sedikit penyederhanaan bahasa. Untuk melihat sumber aslinya silahkan klik di http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1045    dan   http://www.salafy.or.id/salafy.php?menu=detil&id_artikel=1046

10 ‘Alasan’ Untuk Tidak Memakai Jilbab


Bila anda seorang muslimah dewasa dan masih belum menutup auratnya dengan hijab dan jilbab yang benar, maka ada baiknya merenungkan kembali alasan anda dengan menyimak dialog pemikiran dibawah ini.

ALASAN I : Saya belum benar-benar yakin akan fungsi/kegunaan jilbab

Kami kemudian menanyakan dua pertanyaan kepada saudari ini; Pertama, apakah ia benar-benar percaya dan mengakui kebenaran agama Islam? Dengan alami ia berkata, Ya, sambil kemudian mengucap Laa Ilaa ha Illallah! Yang menunjukkan ia taat pada aqidahnya dan Muhammadan rasullullah! Yang menyatakan ia taat pada syariahnya. Dengan begitu ia yakin akan Islam beserta seluruh hukumnya. Kedua, kami menanyakan; Bukankah memakai jilbab termasuk hukum dalam Islam? Apabila saudari ini jujur dan dan tulus dalam ke-Islamannya, ia akan berkata; Ya, itu adalah sebagian dari hukum Islam yang tertera di Al-Quran suci dan merupakan sunnah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam yang suci. Jadi kesimpulannya disini, apabila saudari ini percaya akan Islam dan meyakininya, mengapa ia tidak melaksanakan hukum dan perintahnya?

ALASAN II : Saya yakin akan pentingnya jilbab namun Ibu saya melarangnya, dan apabila saya melanggar ibu, saya akan masuk neraka.

Yang telah menjawab hal ini adalah ciptaan Allah Azza wa Jalla termulia, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dalam nasihatnya yang sangat bijaksana; “Tiada kepatuhan kepada suatu ciptaan diatas kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR Ahmad).   Sesungguhnya, status orangtua dalam Islam, menempati posisi yang sangat tinggi dan terhormat.  Dalam sebuah ayat disebutkan; “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang Ibu Bapak . . “ (QS. An-Nisa:36). Kepatuhan terhadap orangtua tidak terbatas kecuali dalam satu aspek, yaitu apabila berkaitan dengan kepatuhan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Allah berfirman; “dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan dengan Aku sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah kamu mengikuti keduanya…(QS. Luqman : 15)

Berbuat tidak patuh terhadap orangtua dalam menjalani perintah AllahSubhanahu wa Ta’alatidak menyebabkan kita dapat berbuat seenaknya terhadap mereka. Kita tetap harus hormat dan menyayangi mereka sepenuhnya. Allah berfirman di ayat yang sama; “dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik. Kesimpulannya, bagaimana mungkin kamu mematuhi ibumu namun melanggar Allah Subhanahu wa Ta’ala yang menciptakan kamu dan ibumu.

ALASAN III : Posisi dan lingkungan saya tidak membolehkan saya memakai jilbab.

Saudari ini mungkin satu diantara dua tipe: dia tulus dan jujur, atau sebaliknya, ia seorang yang membohongi dirinya sendiri dengan mengatasnamakan lingkungan pekerjaannya untuk tidak memakai jilbab. Kita akan memulai dengan menjawab tipe dia adalah wanita yang tulus dan jujur. “Apakah anda tidak tidak menyadari saudariku tersayang, bahwa wanita muslim tidak diperbolehkan untuk meninggalkan rumah tanpa menutupi auratnya dengan hijab dan adalah kewajiban bagi setiap muslim untuk mengetahuinya? Apabila engkau, saudariku, menghabiskan banyak waktu dan tenagamu untuk melakukan dan mempelajari berbagai macam hal di dunia ini, bagaimana mungkin engkau dapat sedemikian cerobohnya untuk tidak mempelajari hal-hal yang akan menyelamatkanmu dari kemarahan Allah dan kematianmu?” Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman; “maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan, jika kamu tidak mengetahui (QS An-Nahl : 43). Belajarlah untuk mengetahui hikmah menutup auratmu. Apabila kau harus keluar rumahmu, tutupilah auratmu dengan jilbab, carilah kesenangan Allah Subhanahu wa Ta’ala daripada kesenangan syetan. Karena kejahatan dapat berawal dari pemandangan yang memabukkan dari seorang wanita.

Saudariku tersayang, apabila kau benar-benar jujur dan tulus dalam menjalani sesuatu dan berusaha, kau akan menemukan ribuan tangan kebaikan siap membantumu, dan Allah Subhanahu wa Ta’ala akan membuat segala permasalahan mudah untukmu. Bukankah Allah Subhanahu wa Ta’alatelah berfirman; “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya..”(QS. AtTalaq :2-3). Kedudukan dan kehormatan adalah sesuatu yang ditentukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala. Dan tidak bergantung pada kemewahan pakaian yang kita kenakan, warna yang mencolok, dan mengikuti trend yang sedang berlaku. Kehormatan dan kedudukan lebih kepada bersikap patuh pada Allah  Subhanahu wa Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, dan bergantung pada hukum Allah yang murni. Dengarkanlah kalimat Allah; “sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu di sisi Allah adalah orang yang paling bertakwa diantara kamu..”(QS. Al-Hujurat:13).Kesimpulannya, lakukanlah sesuatu dengan mencari kesenangan dan keridhoan Allah Subhanahu Wa Ta’ala, dan berikan harga yang sedikit pada benda-benda mahal yang dapat menjerumuskanmu.

ALASAN IV : Udara di daerah saya amatlah panas dan saya tidak dapat menahannya. Bagaimana mungkin saya dapat mengatasinya apalagi jika saya memakai jilbab.

Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan perumpamaan dengan mengatakan; “api neraka jahannam itu lebih lebih sangat panas(nya) jikalau mereka mengetahui..”(QS At-Taubah : 81). Bagaimana mungkin kamu dapat membandingkan panas di daerahmu dengan panas di neraka jahannam? Sesungguhnya saudariku, syetan telah mencoba membuat tali besar untuk menarikmu dari panasnya bumi ini kedalam panasnya suasana neraka. Bebaskan dirimu dari jeratannya dan cobalah untuk melihat panasnya matahari sebagai anugerah, bukan kesengsaraan. Apalagi mengingat bahwa intensitas hukuman dari Allah  akan jauh lebih berat dari apa yang kau rasakan sekarang di dunia fana ini. Kembalilah pada hukum Allah  dan berlindunglah dari hukuman-Nya, sebagaimana tercantum dalam ayat;“mereka tidak merasakan kesejukan didalamnya dan tidak (pula mendapat) minuman, selain air yang mendidih dan nanah” (QS. AN-NABA 78:24-25). Kesimpulannya, surga yang Allah janjikan, penuh dengan cobaan dan ujian. Sementara jalan menuju neraka penuh dengan kesenangan, nafsu dan kenikmatan.

ALASAN V : Saya takut, bila saya memakai jilbab sekarang, di lain hari saya akan melepasnya kembali, karena saya melihat banyak sekali orang yang begitu.

Kepada saudari itu saya berkata, “apabila semua orang mengaplikasikan logika anda tersebut, mereka akan meninggalkan seluruh kewajibannya pada akhirnya nanti! Mereka akan meninggalkan shalat lima waktu karena mereka takut tidak dapat melaksanakan satu saja waktu shalat itu. Mereka akan meninggalkan puasa di bulan ramadhan, karena mereka takut tidak dapat menunaikan satu hari ramadhan saja di bulan puasa, dan seterusnya. Tidakkah kamu melihat bagaimana syetan telah menjebakmu lagi dan memblokade petunju bagimu? Allah Subhanahu wa Ta’ala menyukai ketaatan yang berkesinambungan walaupun hanya suatu ketaatan yang sangat kecil atau dianjurkan. Lalu bagaimana dengan sesuatu yang benar-benar diwajibkan sebagaimana kewajiban memakai jilbab? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallambersabda; “Perbuatan yang paling dicintai Allah adalah perbuatan mulia yang terus menerus, yang mungkin orang lain anggap kecil.” Mengapa kamu saudariku, tidak melihat alasan mereka yang dibuat-buat untuk menanggalkan kembali jilbab mereka dan menjauhi mereka? Mengapa tidak kau buka tabir kebenaran dan berpegang teguh padanya? Allah Subhanahu wa Ta’ala sesungguhnya telah berfirman; “maka kami jadikan yang demikian itu peringatan bagi orang-orang dimasa itu, dan bagi mereka yang datang di masa kemudian, serta menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa” (QS. AL BAQARAH 2:66). Kesimpulannya, apabila kau memang teguh petunjuk dan merasakan manisnya keimanan, kau tidak akan meninggalkan sekali pun perintah Allah setelah kau melaksanakannya.

ALASAN VI : Apabila saya memakai jilbab, maka jodohku akan sulit, jadi aku akan memakainya nanti setelah menikah.

Saudariku, suami mana pun yang lebih menyukaimu tidak memakai jilbab dan membiarkan auratmu di depan umum, berarti dia tidak mengindahkan hukum dan perintah Allah dan bukanlah suami yang berharga sejak semula. Dia adalah suami yang tidak memiliki perasaan untuk melindungi dan menjaga perintah Allah , dan jangan pernah berharap tipe suami seperti ini akan menolongmu menjauhi api neraka, apalagi memasuki surga Allah . Sebuah rumah yang dipenuhi dengan ketidak-taatan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, akan selalu menghadapi kepedihan dan kemalangan di dunia kini dan bahkan di akhirat nanti. Allah Subhanahu wa Ta’ala bersabda; “dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta” (QS. TAHA 20:124). Pernikahan adalah sebuah pertolongan dan keberkahan dari Allah  kepada siapa saja yang Ia kehendaki. Berapa banyak wanita yang ternyata menikah sementara mereka yang tidak memakai jilbab tidak?

Apabila kau, saudariku tersayang, mengatakan bahwa ketidak-tertutupanmu kini adalah suatu jalan menuju sesuatu yang murni, asli, yaitu pernikahan. Tidak ada ketertutupan. Saudariku, suatu tujuan yang murni, tidak akan tercapai melalui jalan yang tidak murni dan kotor dalam Islam. Apabila tujuannya bersih dan murni, serta terhormat, maka jalan menuju kesana pastilah harus dicapai dengan bersih dan murni pula. Dalam syariat Islam kita menyebutnya : Alat atau jalan untuk mencapai sesuatu, tergantung dari peraturan yang ada untuk mencapai tujuan tersebut. Kesimpulannya, tidak ada keberkahan dari suatu perkawinan yang didasari oleh dosa dan kebodohan.

ALASAN VII : Saya tidak memakai jilbab berdasarkan perkataan Allah Subhanahu wata’ala : “dan terhadap nikmat Tuhanmu, maka hendaklah kamu menyebut-nyebutnya (dengan bersyukur)” (QS.Ad-Dhuhaa 93: 11). Bagaimana mungkin saya menutupi anugerah Allah berupa kulit mulus dan rambutku yang indah?

Jadi saudari kita ini mengacu pada Kitab Allah selama itu mendukung kepentingannya dan pemahamannya sendiri ! ia meninggalkan tafsir sesungguhnya dibelakang ayat itu apabila hal itu tidak menyenangkannya. Apabila yang saya katakan ini salah, mengapa saudari kita ini tidak mengikuti ayat : “janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang nampak daripadanya” (QS An-Nur 24: 31] dan sabda Allah SWT:“katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin; hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya..” (QS Al-Ahzab 33:59). Dengan pernyataan darimu itu, saudariku, engkau telah membuat syariah sendiri bagi dirimu, yang sesungguhnya telah dilarang oleh Allah, yang disebut at-tabarruj dan as-sufoor. Berkah terbesar dari Allah Subhanahu wa Ta’ala bagi kita adalah iman dan hidayah, yang diantaranya adalah menggunakan hijab. Mengapa kamu tidak mempelajari dan menelaah anugerah terbesar bagimu ini? Kesimpulannya, apakah ada anugerah dan pertolongan terhadap wanita yang lebih besar daripada petunjuk dan hijab?

ALASAN VIII : Saya tahu bahwa jilbab adalah kewajiban, tapi saya akan memakainya bila saya sudah merasa terpanggil dan diberi petunjuk oleh-Nya.

Saya bertanya kepada saudariku ini, rencana atau langkah apa yang ia lakukan selama menunggu hidayah, petunjuk dari Allah Subhanahu wa Ta’ala seperti yang dia katakan? Kita mengetahui bahwa Allah SWT dalam kalimat-kalimat bijak-Nya menciptakan sebab atau cara untuk segala sesuatu. Itulah mengapa orang yang sakit menelan sebutir obat untuk menjadi sehat, dan sebagainya. Apakah saudariku ini telah dengan seluruh keseriusan dan usahanya mencari petunjuk sesungguhnya dengan segala ketulusannya, berdoa, sebagaimana dalam surah Al-Fatihah 1:6 “Tunjukilah kami jalan yang lurus”serta berkumpul mencari pengetahuan kepada muslimah-muslimah lain yang lebih taat dan yang menurutnya telah diberi petunjuk dengan menggunakan jilbab? Kesimpulannya, apabila saudariku ini benar-benar serius dalam mencari atau pun menunggu petunjuk dari Allah , dia pastilah akan melakukan jalan-jalan menuju pencariannya itu.

ALASAN IX : Belum waktunya bagi saya. Saya masih terlalu muda untuk memakainya. Saya pasti akan memakainya nanti seiring dengan penambahan umur dan setelah saya pergi haji.

Malaikat kematian, saudariku, mengunjungi dan menunggu di pintumu kapan saja Allah berkehendak. Sayangnya, saudariku, kematian tidak mendiskriminasi antara tua dan muda dan ia mungkin saja datang disaat kau masih dalam keadaan penuh dosa dan ketidaksiapan Allah Subhanahu wa Ta’ala bersabda; “tiap umat mepunyai batas waktu; maka apabila telah datang waktunya mereka tidak dapat mengundurkannya barang sesaat pun dan tidak dapat (pula) memajukannya”(QS Al-An’aam 7:34] saudariku tersayang, kau harus berlomba-lomba dalam kepatuhan pada Allah Subhanahu wa Ta’ala, “berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumu..”(QS Al-Hadid 57:21).

Saudariku, jangan melupakan Allah atau Ia akan melupakanmu di dunia ini dan selanjutnya. Kau melupakan jiwamu sendiri dengan tidak memenuhi hak jiwamu untuk mematuhi-Nya. Allah mengatakan tentang orang-orang yang munafik, “dan janganlah kamu seperti orang-orang yang lupa kepada Allah, lalu Allah menjadikan mereka lupa kepada diri mereka sendiri”(QS Al-Hashr 59: 19) saudariku, memakai jilbab di usiamu yang muda, akan memudahkanmu. Karena Allah akan menanyakanmu akan waktu yang kau habiskan semasa mudamu, dan setiap waktu dalam hidupmu di hari pembalasan nanti.Kesimpulannya, berhentilah menetapkan kegiatanmu dimasa datang, karena tidak seorang pun yang dapat menjamin kehidupannya hingga esok hari.

ALASAN X : Saya takut, bila saya memakai jilbab, saya akan di-cap dan digolongkan dalam kelompok tertentu! Saya benci pengelompokan!

Saudariku, hanya ada dua kelompok dalam Islam. Dan keduanya disebutkan dalam Kitabullah. Kelompok pertama adalah kelompok / tentara Allah (Hizbullah) yang diberikan pada mereka kemenangan, karena kepatuhan mereka. Dan kelompok kedua adalah kelompok syetan yang terkutuk (hizbush-shaitan) yang selalu melanggar Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apabila kau, saudariku, memegang teguh perintah Allah, dan ternyata disekelilingmu adalah saudara-saudaramu yang memakai jilbab, kau tetap akan dimasukkan dalam kelompok Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun apabila kau memperindah nafsu dan egomu, kau akan mengendarai kendaraan Syetan, seburuk-buruknya teman.

Saudariku,

Jangan biarkan tubuhmu dipertontonkan di pasar para syetan dan merayu hati para pria. Model rambut, pakaian ketat yang mempertontonkan setiap detail tubuhmu, pakaian-pakaian pendek yang menunjukkan keindahan kakimu, dan semua yang dapat membangkitkan amarah Allah Subhanahu wa Ta’ala dan menyenangkan syetan. Setiap waktumu yang kau habiskan dalam kondisi ini, akan terus semakin menjauhkanmu dari Allah  dan semakin membawamu lebih dekat pada syetan. Setiap waktu kutukan dan kemarahan menuju kepadamu dari surga hingga kau bertaubat. Setiap hari membawamu semakin dekat kepada kematian. “tiap-tiap yang berjiwa akan merasakan mati. Dan sesungguhnya pada hari kiamat sajalah disempurnakan pahalamu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga, maka sungguh ia telah beruntung. Kehidupan dunia itu tidak lain dari kesenangan yang memperdayakan” (QS Ali ‘Imran 3:185). Naikilah kereta untuk mengejar ketinggalan, saudariku, sebelum kereta itu melewati stasiunmu. Renungkan secara mendalam, saudariku, apa yang terjadi hari ini sebelum esok datang. Pikirkan tentang hal ini, saudariku, sekarang, sebelum semuanya terlambat !

Sumber oleh : Dr. Huwayda Ismaeel

Sejarah Singkat Pembukuan Al-Qur’an


Para sahabat selalu antusias menerima Alquran dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam., menghafal dan memahaminya. Ini merupakan suatu kehormatan bagi mereka. Anas r.a. berkata, “Seseorang di antara kami bila telah membaca surah Al-Baqarah dan Ali Imran, orang itu menjadi besar dalam pandangan kami.” Begitu pula mereka selalu berusha mengamalkan Alquran dan memahami hukum-hukumnya.
Diriwayatkan dari Abu Abdurrahman as-Sulami yang mengatakan, “Mereka yang membacakan Alquran kepada kami, seperti Utsman bin Affan dan Abdullah bin Mas’ud serta yang lain menceritakan bahwa bila mereka belajar dari Nabi sepuluh ayat, mereka tidak melanjutkannya sebelum mengamalkan ilmu dan amal yang ada di dalamnya. Mereka berkata, ‘Kami mempelajari Alquran berikut ilmu dan amalnya sekaligus’.”
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak mengizinkan mereka menuliskan sesuatu dari dirinya, selain Alquran, karena beliau khawatir akan tercampur dengan yang lain. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, Rasulullah saw. bersabda, “Janganlah kamu menulis dari aku. Barang siapa menulis dari aku selain Alquran, hendaklah dihapus. Dan ceritakan apa yang dariku, dan itu tiada halangan baginya. Dan barang siapa yang sengaja berdusta atas namaku, ia menempati tempatnya di api neraka.”
Sekalipun setelah itu Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengizinkan kepada sebagian sahabat untuk menulis hadits, tetapi hal yang berhubungan dengan Alquran tetap didasarkan pada riwayat yang melalui petunjuk di zaman Rasulullah saw. di masa kekhalifahan Abu Bakar dan Umar ra.
Kemudian datang masa kekhalifahan Utsman bin Affan r.a. dan keadaan menghendaki (seperti yang akan kami jelaskan nanti) untuk menyatukan kaum muslimin pada satu mushaf. Dan hal itu pun terlaksana. Mushaf itu disebut “Mushaf Imam”. Salinan-salinan mushaf itu juga dikirimkan ke beberapa provinsi. Penulisan mushaf tersebut disebut Ar-Rasmu al-Utsmani, yaitu dinisbatkan kepada Utsman. Dan ini dianggap sebagai permulaan dari ilmu rasmil quran.
Kemudian datang masa kekhalifahan Ali bin Abi Thalib r.a. Dan atas perintahnya, Abul Aswad ad-Du’ali meletakkan kaidah-kaidah nahwu, cara pengucapan yang tepat dan baku, serta memberikan ketentuan-ketentuan harakat pada Alquran. Ini juga dianggap sebagai permulaan i’rabil quran.
Para sahabat senantiasa melanjutkan usaha mereka dalam menyampaikan makna-makna Alquran dan penafsiran ayat-ayatnya yang berbeda-beda di antara mereka, sesuai dengan kemampuannya yang berbeda-beda dalam memahami, dan karena adanya perbedaan lama tidaknya mereka hidup bersama Rasulullah. Hal yang demikian diteruskan oleh murid-murid mereka, yaitu para tabi’in.
Di antara para mufassir(ahli tafsir) yang termasyhur dari kalangan sahabat adalah empat orang khalifah, kemudian Ibnu Mas’ud, Ibn Abbas, Ubai bin Ka’ab, Abdurrahman bin Auf , Zaid bin Tsabit, Abu Musa al-Asyari dan Abdullah bin Zubair.
Banyak riwayat mengenai tafsir yang diambil dari Abdullah bin Abbas dan Ubai bin Ka’ab. Dan, apa yang diriwayatkan dari mereka tidak berarti sudah merupakan tafsir Alquran yang sempurna, tetapi terbatas hanya pada makna beberapa ayat dengan penafsiran tentang apa yang masih samar dan penjelasan apa yang masih global. Mengenai para tabi’in (generasi kedua setelah generasi para sahabat), di antara mereka ada satu kelompok terkenal yang mengambil ilmu ini dari para sahabat, di samping mereka sendiri bersungguh-sungguh atau melakukan ijtihad dalam menafsirkan ayat.
Di antara murid-murid Ibnu Abbas di Mekah yang terkenal ialah Sa’id bin Jubair, Mujahid, Ikrimah, bekas sahaya (maula) Ibnu Abbas, Thawus bin Kisan al-Yamani dan Atha’ bin Abi Rabah. Sementara, di antara murid-murid Ubay bin Ka’ab yang terkenal di Madinah adalah Zaid bin Aslam, Abul Aliyah dan Muhammad bin Ka’ab al-Qurazi. Di antara murid-murid Abdullah bin Mas’ud di Irak yang terkenal adalah al-Qamah bin Qais, Masruq, Al-Aswad bin Yazid, Amir Asy-Sya’bi, Hasan al-Basri, dan Qatadah bin Di’amah as-Sadusi.
Ibnu Taimiyah berkata, “Adapun mengenai ilmu tafsir, orang yang paling tahu adalah penduduk Mekah, karena mereka sahabat Ibnu Abbas, seperti Mujahid, Atha’ bin Abi Rabah, Ikrimah, maula Ibnu Abbas lainnya, seperti Thawus, Abusy-Sya’sa, Said bin Jubair, dan lain-lainnya. Begitu pula penduduk Kufah dari sahabat Ibnu Mas’ud, dan mereka itu mempunyai kelebihan dalam ilmu tafsir di antaranya adalah Zubair bin Aslam, Malik dan anaknya Abdurrahman serta Abdullah bin Wahb, mereka berguru kepadanya. Dan yang diriwayatkan dari mereka itu semua meliputi ilmu tafsir, ilmu gharibil quran, ilmu makki wal madani dan ilmu nasikh dan mansukh. Tetapi, semua ini didasarkan pada riwayat dengan cara didiktekan.
Pada abad ke-2 Hijriah tiba masa pembukuan (tadwin) yang yang dimulai dengan pembukuan hadis dengan segala babnya yang bermacam-macam, dan itu juga menyangkut hal yang berhubungan dengan tafsir. Maka, sebagian ulama membukukan tafsir Quran yang diriwayatkan dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalaam dari para sahabat atau dari para tabi’in. Di antara mereka itu, yang terkenal adalah Yazid bin Harun as-Sulami (wafat 117 H), Syu’bah bin Hajjaj (wafat 160 H), Waki’ bin Jarrah (wafat 197H), Sufyan bin Uyainah (wafat 198), dan Abdurrazaq bin Hammam (wafat 112). Mereka semua adalah para ahli hadis; tafsir yang mereka susun merupakan salah satu bagiannya. Namun, tafsir mereka yang tertulis tidak ada yang sampai ke tangan kita. Kemudian, langkah mereka itu diikuti oleh segolongan ulama. Mereka menyusun tafsir Alquran yang lebih sempurna berdasarkan susunan ayat. Dan yang paling terkenal di antara mereka adalah Ibn Jarir at-Thabari (wafat 310 H).
Sumber: Studi Ilmu-Ilmu Quran , terjemahan dari Mabaahits fii ‘Uluumil Quraan, Manna’ Khaliil al-Qattaan.

Shalahuddin Al Ayyubi dan Sejarah ‘Perang Salib’


Shalahuddin Al Ayyubi, Pahlawan Islam dari Seratus Medan Pertempuran (1137 – 1193 M), namanya telah terpateri di hati sanubari pejuang Muslim yang memiliki jiwa patriotik dan heroik, telah terlanjur terpahat dalam sejarah perjuangan umat Islam karena telah mampu menyapu bersih, menghancurleburkan tentara salib yang merupakan gabungan pilihan dari seluruh benua Eropa.

Jarang sekali dunia menyaksikan sikap patriotik dan heroik bergabung menyatu dengan sifat perikemanusian seperti yang terdapat dalam diri pejuang besar itu. Rasa tanggung jawab terhadap agama (Islam) telah ia baktikan dan buktikan dalam menghadapi serbuan tentara ke tanah suci Palestina selama dua puluh tahun, dan akhirnya dengan kegigihan, keampuhan dan kemampuannya dapat memukul mundur tentara Eropa di bawah pimpinan Richard Lionheart dari Inggris.

Hendaklah diingat, bahwa Perang Salib adalah peperangan yang paling panjang dan dahsyat penuh kekejaman dan kebuasan dalam sejarah umat manusia, memakan korban ratusan ribu jiwa, di mana topan kefanatikan membabi buta dari Kristen Eropa menyerbu secara menggebu-gebu ke daerah Asia Barat yang Islam.

Seorang penulis Barat berkata, “Perang Salib merupakan salah satu bagian sejarah yang paling gila dalam riwayat kemanusiaan. Umat Nasrani menyerbu kaum Muslimin dalam ekspedisi bergelombang selama hampir tiga ratus tahun sehingga akhirnya berkat kegigihan umat Islam mereka mengalami kegagalan, berakibat kelelahan dan keputusasaan. Seluruh Eropa sering kehabisan manusia, daya dan dana serta mengalami kebangkrutan sosial, bila bukan kehancuran total. Berjuta-juta manusia yang tewas dalam medan perang, sedangkan bahaya kelaparan, penyakit dan segala bentuk malapetaka yang dapat dibayangkan berkecamuk sebagai noda yang melekat pada muka tentara Salib. Dunia Nasrani Barat saat itu memang dirangsang ke arah rasa fanatik agama yang membabi buta oleh Peter The Hermit dan para pengikutnya guna membebaskan tanah suci Palestina dari tangan kaum Muslimin”.

“Setiap cara dan jalan ditempuh”, kata Hallam guna membangkitkan kefanatikan itu. Selagi seorang tentara Salib masih menyandang lambang Salib, mereka berada di bawah lindungan gereja serta dibebaskan dari segala macam pajak dan juga untuk berbuat dosa.

Peter The Hermit sendiri memimpin gelombang serbuan yang kedua terdiri dari empat puluh ribu orang. Setelah mereka sampai ke kota Malleville mereka menebus kekalahan gelombang serbuan pertama dengan menghancurkan kota itu, membunuh tujuh ribu orang penduduknya yang tak bersalah, dan melampiaskan nafsu angkaranya dengan segala macam kekejaman yang tak terkendali. Gerombolan manusia fanatik yang menamakan dirinya tentara Salib itu mengubah tanah Hongaria dan Bulgaria menjadi daerah-daerah yang tandus.

“Bilamana mereka telah sampai ke Asia Kecil, mereka melakukan kejahatan-kejahatan dan kebuasan-kebuasan yang membuat alam semesta menggeletar” demikian tulis pengarang Perancis Michaud.

Gelombang serbuan tentara Salib ketiga yang dipimpin oeh seorang Rahib Jerman, menurut pengarang Gibbon terdiri dari sampah masyarakat Eropa yang paling rendah dan paling dungu. Bercampur dengan kefanatikan dan kedunguan mereka itu izin diberikan guna melakukan perampokan, perzinaan dan bermabuk-mabukan. Mereka melupakan Konstantin dan Darussalam dalam kemeriahan pesta cara gila-gilaan dan perampokan, pengrusakan dan pembunuhan yang merupakan peninggalan jelek dari mereka atas setiap daerah yang mereka lalui” kata Marbaid.

Gelombang serbuan tentara Salib keempat yang diambil dari Eropa Barat, menurut keterangan penulis Mill “terdiri dari gerombolan yang nekat dan ganas. Massa yang membabi buta itu menyerbu dengan segala keganasannya menjalankan pekerjaan rutinnya merampok dan membunuh. Tetapi akhirnya mereka dapat dihancurkan oleh tentara Hongaria yang naik pitam dan telah mengenal kegila-gilaan tentara Salib sebelumnya.

Tentara Salib telah mendapat sukses sementara dengan menguasai sebagian besar daerah Syria dan Palestina termasuk kota suci Yerusalem. Tetapi Kemenangan-kemenangan mereka ini telah disusul dengan keganasan dan pembunuhan terhadap kaum Muslimin yang tak bersalah yang melebihi kekejaman Jengis Khan dan Hulagu Khan.

John Stuart Mill ahli sejarah Inggris kenamaan, mengakui pembunuhan-pembunuhan massal penduduk Muslim ini pada waktu jatuhnya kota Antioch. Mill menulis: “Keluruhan usia lanjut, ketidakberdayaan anak-anak dan kelemahan kaum wanita tidak dihiraukan sama sekali oleh tentara Latin yang fanatik itu. Rumah kediaman tidak diakui sebagai tempat berlindung dan pandangan sebuah masjid merupakan pembangkit nafsu angkara untuk melakukan kekejaman. Tentara Salib menghancurleburkan kota-kota Syria, membunuh penduduknya dengan tangan dingin, dan membakar habis perbendaharaan kesenian dan ilmu pengetahuan yang sangat berharga, termasuk “Kutub Khanah” (Perpustakaan) Tripolis yang termasyhur itu. “Jalan raya penuh aliran darah, sehingga keganasan itu kehabisan tenaga,” kata Stuart Mill. Mereka yang cantik rupawan disisihkan untuk pasaran budak belian di Antioch. Tetapi yang tua dan yang lemah dikorbankan di atas panggung pembunuhan.

Lewat pertengahan abad ke-12 Masehi ketika tentara Salib mencapai puncak kemenangannya dan Kaisar Jerman, Perancis serta Richard Lionheart Raja Inggris telah turun ke medan pertempuran untuk turut merebut tanah suci Baitul Maqdis, gabungan tentara Salib ini disambut oleh Sultan Shalahuddin al Ayyubi (biasa disebut Saladin), seorang Panglima Besar Muslim yang menghalau kembali gelombang serbuan umat Nasrani yang datang untuk maksud menguasai tanah suci. Dia tidak saja sanggup untuk menghalau serbuan tentara Salib itu, akan tetapi yang dihadapi mereka sekarang ialah seorang yang berkemauan baja serta keberanian yang luar biasa yang sanggup menerima tantangan dari Nasrani Eropa.

Siapakah Shalahuddin? Bagaimana latar belakang kehidupannya?

Shalahuddin dilahirkan pada tahun 1137 Masehi. Pendidikan pertama diterimanya dari ayahnya sendiri yang namanya cukup tersohor, yakni Najamuddin al-Ayyubi. Di samping itu pamannya yang terkenal gagah berani juga memberi andil yang tidak kecil dalam membentuk kepribadian Shalahuddin, yakni Asaduddin Sherkoh. Kedua-duanya adalah pembantu dekat Raja Syria Nuruddin Mahmud.

Asaduddin Sherkoh, seorang jenderal yang gagah berani, adalah komandan Angkatan Perang Syria yang telah memukul mundur tentara Salib baik di Syria maupun di Mesir. Sherkoh memasuki Mesir dalam bulan Februari 1167 Masehi untuk menghadapi perlawanan Shawer seorang menteri khalifah Fathimiyah yang menggabungkan diri dengan tentara Perancis. Serbuan Sherkoh yang gagah berani itu serta kemenangan akhir yang direbutnya dari Babain atas gabungan tentara Perancis dan Mesir itu menurut Michaud “memperlihatkan kehebatan strategi tentara yang bernilai ringgi.”

Ibnu Aziz AI Athir menulis tentang serbuan panglima Sherkoh ini sebagai berikut: “Belum pernah sejarah mencatat suatu peristiwa yang lebih dahsyat dari penghancuran tentara gabungan Mesir dan Perancis dari pantai Mesir, oleh hanya seribu pasukan berkuda”.

Pada tanggal 8 Januari 1169 M Sherkoh sampai di Kairo dan diangkat oleh Khalifah Fathimiyah sebagai Menteri dan Panglima Angkatan Perang Mesir. Tetapi sayang, Sherkoh tidak ditakdirkan untuk lama menikmati hasil perjuangannya. Dua bulan setelah pengangkatannya itu, dia berpulang ke rahmatullah.

Sepeninggal Sherkoh, keponakannya Shalahuddin al-Ayyubi diangkat jadi Perdana Menteri Mesir. Tak seberapa lama ia telah disenangi oleh rakyat Mesir karena sifat-sifatnya yang pemurah dan adil bijaksana itu. Pada saat khalifah berpulang ke rahmatullah, Shalahuddin telah menjadi penguasa yang sesungguhnya di Mesir.

Di Syria, Nuruddin Mahmud yang termasyhur itu meninggal dunia pada tahun 1174 Masehi dan digantikan oleh putranya yang berumur 11 tahun bernama Malikus Saleh. Sultan muda ini diperalat oleh pejabat tinggi yang mengelilinginya terutama (khususnya) Gumushtagin. Shalahuddin mengirimkan utusan kepada Malikus Saleh dengan menawarkan jasa baktinya dan ketaatannya. Shalahuddin bahkan melanjutkan untuk menyebutkan nama raja itu dalam khotbah-khotbah Jumatnya dan mata uangnya. Tetapi segala macam bentuk perhatian ini tidak mendapat tanggapan dari raja muda itu berserta segenap pejabat di sekelilingnya yang penuh ambisi itu. Suasana yang meliputi kerajaan ini sekali lagi memberi angin kepada tentara Salib, yang selama ini dapat ditahan oleh Nuruddin Mahmud dan panglimanya yang gagah berani, Jenderal Sherkoh.

Atas nasihat Gumushtagin, Malikus Saleh mengundurkan diri ke kota Aleppo, dengan meninggalkan Damaskus diserbu oleh tentara Perancis. Tentara Salib dengan segera menduduki ibukota kerajaan itu, dan hanya bersedia untuk menghancurkan kota itu setelah menerima uang tebusan yang sangat besar. Peristiwa itu menimbulkan amarah Shalahuddin al-Ayyubi yang segera ke Damaskus dengan suatu pasukan yang kecil dan merebut kembali kota itu.

Setelah ia berhasil menduduki Damaskus dia tidak terus memasuki istana rajanya Nuruddin Mahmud, melainkan bertempat di rumah orang tuanya. Umat Islam sebaliknya sangat kecewa akan tingkah laku Malikus Saleh. dan mengajukan tuntutan kepada Shalahuddin untuk memerintah daerah mereka. Tetapi Shalahuddin hanya mau memerintah atas nama raja muda Malikus Saleh. Ketika Malikus Saleh meninggal dunia pada tahun 1182 Masehi, kekuasaan Shalahuddin telah diakui oleh semua raja-raja di Asia Barat.

Diadakanlah gencatan senjata antara Sultan Shalahuddin dan tentara Perancis di Palestina, tetapi menurut ahli sejarah Perancis Michaud: “Kaum Muslimin memegang teguh perjanjiannya, sedangkan golongan Nasrani memberi isyarat untuk memulai lagi peperangan.” Berlawanan dengan syarat-syarat gencatan senjata, penguasa Nasrani Renanud atau Reginald dari Castillon menyerang suatu kafilah Muslim yang lewat di dekat istananya, membunuh sejumlah anggotanya dan merampas harta bendanya.

Lantaran peristiwa itu Sultan sekarang bebas untuk bertindak. Dengan siasat perang yang tangkas Sultan Shalahuddin mengurung pasukan musuh yang kuat itu di dekat bukit Hittin pada tahun 1187 M serta menghancurkannya dengan kerugian yang amat besar. Sultan tidak memberikan kesempatan lagi kepada tentara Nasrani untuk menyusun kekuatan kembali dan melanjutkan serangannya setelah kemenangan di bukit Hittin. Dalam waktu yang sangat singkat dia telah dapat merebut kembali sejumlah kota yang diduduki kaum Nasrani, termasuk kota-kota Naplus, Jericho, Ramlah, Caosorea, Arsuf, Jaffa dan Beirut. Demikian juga Ascalon telah dapat diduduki Shalahuddin sehabis pertempuran yang singkat yang diselesaikan dengan syarat-syarat yang sangat ringan oleh Sultan yang berhati mulia itu.

Sekarang Shalahuddin menghadapkan perhatian sepenuhnya terhadap kota Jerusalem yang diduduki tentara Salib dengan kekuatan melebihi enam puluh ribu prajurit. Ternyata tentara salib ini tidak sanggup menahan serbuan pasukan Sultan dan menyerah pada tahun 1193. Sikap penuh perikemanusiaan Sultan Shalahuddin dalam memperlakukan tentara Nasrani itu merupakan suatu gambaran yang berbeda seperti langit dan bumi, dengan perlakuan dan pembunuhan secara besar-besaran yang dialami kaum Muslimin ketika dikalahkan oleh tentara Salib sekitar satu abad sebelumnya.

Menurut penuturan ahli sejarah Michaud, pada waktu Jerusalem direbut oleh tentara Salib pada tahun 1099 Masehi, kaum Muslimin dibunuh secara besar-besaran di jalan-jalan raya dan di rumah-rumah kediaman. Jerusalem tidak memiliki tempat berlindung bagi umat Islam yang menderita kekalahan itu. Ada yang melarikan diri dari cengkeraman musuh dengan menjatuhkan diri dari tembok-tembok yang tinggi, ada yang lari masuk istana, menara-menara, dan tak kurang pula yang masuk masjid. Tetapi mereka tidak terlepas dari kejaran tentara Salib. Tentara Salib yang menduduki masjid Umar di mana kaum Muslimin dapat bertahan untuk waktu yang singkat. mengulangl lagi tindakan-tindakan yang penuh kekejaman. Pasukan infanteri dan kavaleri menyerbu kaum pengungsi yang lari tunggang langgang. Di tengah-tengah kekacaubalauan kaum peenyerbu itu yang terdengar hanyalah erangan dan teriakan maut. Pahlawan Salib yang berjasa itu berjalan menginjak-injak tumpukan mayat Muslimin, mengejar mereka yang masih berusaha dengan sia-sia melarikan diri. Raymond d’ Angiles yang menyaksikan peristiwa itu mengatakan bahwa “di serambi masjid mengalir darah sampai setinggi lutut, dan sampai ke tali tukang kuda prajurit.”

Penyembelihan manusia biadab ini berhenti sejenak, ketika tentara Salib berkumpul untuk melakukan misa syukur atas kemenangan yang telah mereka peroleh. Tetapi setelah beribadah itu, mereka melanjutkan kebiadaban dengan keganasan. “Semua tawanan” kata Michaud, “yang tertolong nasibnya karena kelelahan tentara Salib yang semula tertolong karena mengharapkan diganti dengan uang tebusan yang besar, semua dibunuh dengan tanpa ampun. Kaum Muslimin terpaksa menjatuhkan diri mereka dari menara dan rumah kediaman; mereka dibakar hidup-hidup, mereka diseret dari tempat persembunyiannya di bawah tanah; mereka dipancing dari tempat perlindungannya agar keluar untuk dibunuh di atas timbunan mayat.”

Cucuran air mata kaum wanita, pekikan anak-anak yang tak bersalah, bahkan juga kenangan dari tempat di mana Nabi lsa memaafkan algojo-algojonya, tidak dapat meredakan nafsu angkara tentara yang menang itu. Penyembelihan kejam itu berlangsung selama seminggu. Dan sejumlah kecil yang dapat melarikan diri dari pembunuhan jatuh menjadi budak yang hina dina.

Seorang ahli sejarah Barat, Mill menambahkan pula: “Telah diputuskan, bahwa kaum Muslimin tidak boleh diberi ampun. Rakyat yang ditaklukkan oleh karena itu harus diseret ke tempat-tempat umum untuk dibunuh hidup-hidup. Ibu-ibu dengan anak yang melengket pada buah dadanya, anak-anak laki-laki dan perempuan, seluruhnya disembelih. Lapangan-Iapangan kota, jalan-jalan raya, bahkan pelosok-pelosok Jerusalem yang sepi telah dipenuhi oleh bangkai-bangkai mayat laki-laki dan perempuan, dan anggota tubuh anak-anak. Tiada hati yang menaruh belas kasih atau teringat untuk berbuat kebajikan.”

Demikianlah rangkaian riwayat pembantaian secara masal kaum Muslimin di Jerusalem sekira satu abad sebelum Sultan Shalahuddin merebut kembali kota suci, di mana lebih dari tujuh puluh ribu umat Islam yang tewas.

Sebaliknya, ketika Sultan Shalahuddin merebut kembali kota Jerusalem pada tahun 1193 M, dia memberi pengampunan umum kepada penduduk Nasrani untuk tinggal di kota itu. Hanya para prajurit Salib yang diharuskan meninggalkan kota dengan pembayaran uang tebusan yang ringan. Bahkan sering terjadi bahwa Sultan Shalahuddin yang mengeluarkan uang tebusan itu dari kantongnya sendiri dan diberikannya pula kemudian alat pengangkutan. Sejumlah kaum wanita Nasrani dengan mendukung anak-anak mereka datang menjumpai Sultan dengan penuh tangis seraya berkata: “Tuan saksikan kami berjalan kaki, para istri serta anak-anak perempuan para prajurit yang telah menjadi tawanan Tuan, kami ingin meninggalkan negeri ini untuk selama-lamanya. Para prajurit itu adalah tumpuan hidup kami. Bila kami kehilangan mereka akan hilang pulalah harapan kami. Bilamana Tuan serahkan mereka kepada kami mereka akan dapat meringankan penderitaan kami dan kami akan mempunyai sandaran hidup.”

Sultan Shalahuddin sangat tergerak hatinya dengan permohonan mereka itu dan dibebaskannya para suami kaum wanita Nasrani itu. Mereka yang berangkat meninggalkan kota, diperkenankan membawa seluruh harta bendanya. Sikap dan tindakan Sultan Shalahuddin yang penuh kemanusiaan serta dari jiwa yang mulia ini memperlihatkan suasana kontras yang sangat mencolok dengan penyembelihan kaum Muslimin di kota Jerusalem dalam tangan tentara Salib satu abad sebe1umnya. Para komandan pasukan tentara Shalahuddin saling berlomba dalam memberikan pertolongan kepada tentara Salib yang telah dikalahkan itu.

Para pelarian Nasrani dari kota Jerusalem itu tidaklah mendapat perlindungan oleh kota-kota yang dikuasai kaum Nasrani. “Banyak kaum Nasrani yang meninggalkan Jerusalem,” kata Mill, pergi menuju Antioch, tetapi panglima Nasrani Bohcmond tidak saja menolak memberikan perlindungan kepada mcreka, bahkan merampasi harta benda mereka. Maka pergilah mereka menuju ke tanah kaum Muslimin dan diterima di sana dengan baik. Michaud mcmberikan keterangan yang panjang lebar tentang sikap kaum Nasrani yang tak berperikemanusiaan ini terhadap para pelarian Nasrani dari Jerusalem. Tripoli menutup pintu kotanya dari pengungsi ini, kata Michaud. “Seorang wanita karena putus asa melemparkan anak bayinya ke dalam laut sambil menyumpahi kaum Nasrani yang menolak untuk memberikan pertolongan kepadanya,” kata Michaud. Sebaliknya Sultan Shalahuddin bersikap penuh timbang rasa terhadap kaum Nasrani yang ditaklukkan itu. Sebagai pertimbangan terhadap perasaan mereka, dia tidak memasuki Jerusalem sebelum mereka meninggalkannya.

Dari Jerusalem Sultan Shalahuddin mengarahkan pasukannya ke kota Tyre, di mana tentara Salib yang tidak tahu berterima kasih terhadap Sultan Shalahuddin yang telah mengampuninya di Jerusalem, menyusun kekuatan kembali untuk melawan Sultan. Sultan Shalahuddin menaklukkan sejumlah kota yang diduduki oleh tentara Salib di pinggir pantai, termasuk kota Laodicea, Jabala, Saihun, Becas, dan Debersak. Sultan telah melepas hulu balang Perancis bernama Guy de Lusignan dengan perjanjian, bahwa dia harus segera pulang ke Eropa. Tetapi tidak lama setelah pangeran Nasrani yang tak tahu berterima kasih ini mendapatkan kebebasannya, dia mengingkari janjinya dan mengumpulkan suatu pasukan yang cukup besar dan mengepung kota Ptolemais.

Jatuhnya Jerusalem ke tangan kaum Muslimin menimbulkan kegusaran besar di kalangan dunia Nasrani. Sehingga mereka segera mengirimkan bala bantuan dari seluruh pelosok Eropa. Kaisar Jerman dan Perancis serta raja Inggris Richard Lion Heart segera berangkat dengan pasukan yang besar untuk merebut tanah suci dari tangan kaum Muslimin. Mereka mengepung kota Akkra yang tidak dapat direbut selama berapa bulan. Dalam sejumlah pertempuran terbuka, tentara Salib mengalami kekalahan dengan meninggalkan korban yang cukup besar.

Sekarang yang harus dihadapi Sultan Shalahuddin ialah berupa pasukan gabungan dari Eropa. Bala bantuan tentara Salib mengalir ke arah kota suci tanpa putus-putusnya, dan sungguh pun kekalahan dialami mereka secara bertubi-tubi, namun demikian tentara Salib ini jumlah semakin besar juga. Kota Akkra yang dibela tentara Islam berbulan-bulan lamanya menghadapi tentara pilihan dari Eropa, akhirnya karena kehabisan bahan makanan terpaksa menyerah kepada musuh dengan syarat yang disetujui bersama secara khidmat, bahwa tidak akan dilakukan pembunuhan-pembunuhan dan bahwa mereka diharuskan membayar uang tebusan sejumlah 200.000 emas kepada pimpinan pasukan Salib. Karena kelambatan dalam suatu penyelesaian uang tebusan ini, Raja Richard Lionheart menyuruh membunuh kaum Muslimin yang tak berdaya itu dengan dan hati yang dingin di hadapan pandangan mata saudara sesama kaum Muslimin.

Perilaku Raja Inggris ini tentu saja sangat menusuk perasaan hati Sultan Shalahuddin. Dia bernadzar untuk menuntut bela atas darah kaum Muslimin yang tak bersalah itu. Dalam pertempuran yang berkecamuk sepanjang 150 mil garis pantai, Sultan Shalahuddin memberikan pukulan-pukulan yang berat terhadap tentara Salib.

Akhirnya Raja Inggris yang berhati singa itu mengajukan permintaan damai yang diterima oleh Sultan. Raja itu merasakan bahwa yang dihadapinya adalah seorang yang berkemauan baja dan tenaga yang tak terbatas serta menyadari betapa sia-sianya melanjutkan perjuangan terhadap orang yang demikian itu. Dalam bulan September 1192 Masehi dibuatlah perjanjian perdamaian. Tentara Salib itu meninggalkan tanah suci dengan ransel dengan barang-barangnya kembali menuju Eropa.

“Berakhirlah dengan demikian serbuan tentara Salib itu” tulis Michaud “di mana gabungan pasukan pilihan dari Barat merebut kemenangan tidak lebih daripada kejatuhan kota Akkra dan kehancuran kota Askalon. Dalam pertempuran itu Jerman kehilangan seorang kaisarnya yang besar beserta kehancuran tentara pilihannya. Lebih dari enam ratus ribu orang pasukan Salib mendarat di depan kota Akkra dan yang kembali pulang ke negerinya tidak lebih dari seratus ribu orang. Dapatlah dipahami mengapa Eropa dengan penuh kesedihan menerima hasil perjuangan tentara Salib itu, oleh karena yang turut dalam pertempuran terakhir adalah tentara pilihan. Bunga kesatria Barat yang menjadi kebanggaan Eropa telah turut dalam pertempuran ini.

Sultan Shalahuddin mengakhiri sisa-sisa hidupnya dengan kegiatan-kegiatan bagi kesejahteraan masyarakat dengan membangun rumah sakit, sekolah-sekolah, perguruan-perguruan tinggi serta masjid-masjid di seluruh daerah yang diperintahnya.

Tetapi sayang, dia tidaklah ditakdirkan untuk lama merasakan nikmat perdamaian. Beberapa bulan kemudian dia pulang ke rahmatullah pada tanggal 4 Maret tahun 1193. “Hari itu merupakan hari musibah besar, yang belum pernah dirasakan oleh dunia Islam dan kaum Muslimin, semenjak mereka kehilangan Khulafa Ar-Rasyidin” demikian tulis seorang penulis Islam. Kalangan Istana seluruh daerah kerajaan berikut seluruh umat Islam tenggelam dalam lautan duka nestapa. Seluruh isi kota mengikuti usungan jenazahnya ke kuburan dengan penuh kesedihan dan tangisan.

Demikianlah berakhirnya kehidupan Sultan Shalahuddin, seorang raja yang sangat dalam perikemanusiaannya dan tak ada tolok bandingannya, jiwa kepahlawanan yang dimilikinya dalam sejarah kemanusiaan. Dalam pribadinya, Allah telah melimpahkan hati seorang Muslim yang penuh kasih sayang terhadap kemanusiaan dicampur dengan sangat harmonis dengan keperkasaan seorang genius dalam medan pertempuran. Utusan yang menyampaikan berita kematiannnya itu ke Baghdad membawa serta baju perangnya, kudanya, uang sebanyak satu dinar dan 36 dirham sebagai milik pribadinya yang masih ketinggalan. Orang yang hidup satu zaman dengannya, serta segenap ahli sejarah sama sependapat bahwa Sultan Shalahuddin adalah seorang yang sangat lemah lembut hatinya, ramah tamah, sabar, seorang sahabat yang baik dari kaum cendekiawan dan golongan ulama yang diperlakukannya dengan rasa hormat yang mendalam serta dengan penuh kebajikan. “Di Eropa” tulis Philip K Hitti, dia telah menyentuh alam khayalan para penyanyi maupun para penulis novel zaman sekarang, dan masih tetap dinilai sebagai suri teladan kaum kesatria.

Semoga Allah melapangkan kuburnya.

———————————————
Disarikan dari:
1. Shalahuddin al-Ayyubi, oleh Kwaja Jamil Ahmad (Lihat: Suara Masjid No. 91, Jumadil Akhir-Rajab 1402 H/April 1982 M)
2. The Preaching of Islam, oleh Thomas W. Arnold
dikutip ari www.hudzaifah.org